Dec 09
Konten Hebat: Bebas Pornografi!
Apa yang paling dicari orang ketika browsing di internet? Aha! Anda yang orang internetan pasti tahu jawabannya: Sex! Itulah mengapa Sex merupakan topik number one yang dicari orang di internet. Betapa tidak? Tahun 2007an saja jumlah situs porno di internet mencapai angka 4,2 juta dengan jumlah total halaman (pages) sekitar 420 juta. Dari data-data historis didapatkan trend bahwa dalam 3 tahun situs porno berkembang 5-10 kali lipat dari sebelumnya! Dan 60% dari kunjungan orang sedunia ke dunia maya menuju atau mengarah ke situs-situs porno!
Siapa aktor penyumbang terbesarnya? Tentu saja Amerika. 89% situs porno di dunia disumbang negeri adidaya itu, disusul Jerman, Inggris, Australia, Jepang, dan Belanda. Indonesia bagaimana? Yah, Indonesia, meski jumlah situs porno produksi dalam negeri kelihatannya juga sangat banyak, tetapi masih kalah jauh dibanding negara-negara di atas. Tetapi jangan lupa, Indonesia, seperti biasa, adalah termasuk pemakai (baca: penikmat sekaligus penerima ekses negatif) produk-produk haram itu disamping banyak negara berkembang lainnya. Ini bisa dilihat dari jumlah orang Indonesia yang request lewat mesin pencari (search engine) dengan mengetikkan kata kunci ‘Sex’ menempati peringkat ke-7 di seluruh dunia, di bawah Pakistan, India, Mesir, Turkey, Algeria, dan Maroco!
Mengenaskan, bukan?
Karena itulah, konten yang hebat buat saya adalah konten yang bebas pornografi. Mengapa? Mudharat-nya lebih besar, sangat-sangat lebih besar, dibandingkan efek positifnya (yang bahkan mungkin tidak ada).
Pornografi menurut KBBI adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Sedangkan dalam UU Pornografi yang baru saja disahkan oleh DPR, pornografi didefinisikan lebih detil, yakni materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Karena itu, mulai saat ini, menampilkan materi pornografis, termasuk melalui media blog atau konten, bisa terancam melanggar UU ini. Pengin tahu ancaman pidananya? Bab VII menyebutkan 1-12 tahun kurungan atau denda 500 juta s.d. 6 milyar rupiah! Jangan lupa, Anda yang mengunduhnya pun bisa dipidana maksimal 4 tahun kurungan atau denda maksimal 2 milyar rupiah, yang hampir pasti mengubah ‘kenikmatan’ yang Anda rasakan menjadi malapetaka!
Sekali lagi, konten yang hebat, bagi saya, adalah yang bebas pornografi. Bukan karena ada UU ini dengan tetek-bengek ancaman pidana dan/atau dendanya, tetapi lebih kepada ekses negatif merusak moral yang ditimbulkannya, yang lebih menakutkan bagi kelangsungan bangsa ini ke depan. Ingat bahwa 70% kunjungan anak-anak belasan tahun ke internet adalah ke situs-situs porno! Dengan menyatakan stop terhadap pornografi dengan tidak mengumbar konten berpornografi, setidaknya kita membantu mereka agar tidak terjerumus ke jurang yang lebih dalam. Bagaimanapun negara ini ke depan ada di tangan mereka.
Lebih dari itu, jika kita menyebar kebaikan, kita akan mendapatkan pahala kebaikan itu dan pahala kebaikan orang-orang yang mengikutinya; maka jika kita menyebar kejelekan dan kemaksiatan, dosa yang kita terima juga akan tumpuk-undung sesuai banyaknya penikmat dan penggembira kemaksiatan yang kita sebarkan. Na’udzubillah min dzalik!
Sekarang kita tinggal pilih mana?
***
Keterangan.
Data-data di atas dikutip dari:
- Tentang data pornografi dari posting “Kupas Tuntas Pornografi di Internet” oleh teman saya, Mas Romi Satria Wahono (Makasih, Bro. Datanya lengkap banget. Sesuai pengalaman ya? he he)
- Istilah pornografi dari KBBI Daring dan Wikipedia.org.
- Isi UU Pornografi dari blog http://www.detiknews.com
Sumber gambar: http://www.sby.dnet.net.id.





December 9th, 2008 at 2:29 pm
memang duni pornografi dunia yng kebyakan orng masih gelap , artinya banyak orng yng coba2 , nafsu and Hobi bahkan jd profesi ..
namun masih banyak yng menarik selain porno grafi , coba mas Bahtiar buat semua onrg tertarik dengan suatu topik tanpa pandang level umur, kasta, dan profesi. so yng hobi nulis , olah raga , kerja, anak sekolah, pengusaha .. semua tertarik dgn topik yng sampeyan floorkhan wahh bagus , Tapi topik apa yng bisa begitu yaa ??
December 10th, 2008 at 1:07 pm
denger2 sebelum disahkannya UU Pornografi, depkominfo sedang mengembangkan content aware terhadap seluluh aktifitas ber-internet di Indonesia. Apakah content aware ini berbentuk filter dinamis terhadap sebuah website diinternet? ataukah hanya isu belaka?
*saya lupa sumber beritanya
December 12th, 2008 at 4:40 pm
[…] dipercaya serta tidak berpotensi menyebarkan informasi yang salah ke banyak kalangan. Cobalah ingat tulisan saya kemarin terkait efek jika konten berpotensi menyebar kejelakan. Konten yang hebat, bebas dari kebohongan; […]